Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang Berhasil Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Aia Angek, Satu Pelaku Diamankan
Admin Sumbarjaya.id
•
27 Agustus 2026, 08:54 WIB
•
58 views
Padang Panjang, Sumbarjaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan ketangkasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui operasi yang digerakkan oleh informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika beserta barang bukti jenis sabu, dan alat transaksi di wilayah Nagari Aia Angek, Kabupaten Tanah Datar. Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Kamis (27/8/2026).
Tersangka berinisial F (51) mer pakan warga Jorong Kayu Tanduak, diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dalam plastik bening.
Tidak hanya narkoba, pe ugas juga menyita sejumlah alat pendukung kejahatan, termasuk satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp2,7 juta, alat hisap (bong) dengan kaca pirek, pipet runcing, sendok, plastik klip, kantong kain, serta sebuah telepon genggam.
Atas dasar penangkapan berawal dugaan kasus narkoba yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) dini hari, tepatnya pukul 00.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Operasi ini dipicu oleh laporan warga yang diterima Satresnarkoba hanya 15 menit sebelumnya, yakni pukul 00.05 WIB.
Kemudian merespons cepat, personel langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi masyarakat setempat untuk menjaga transparansi proses hukum.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Ia mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.
Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegas Kapolres.
Terhadap tersangka F, penyidik menerapkan pasal berlapis yang berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang. Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy menambahkan bahwa penyidikan masih terus digali untuk mengungkap apakah tersangka F merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar atau bertindak sendiri. ( Edy )
Melalui operasi yang digerakkan oleh informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika beserta barang bukti jenis sabu, dan alat transaksi di wilayah Nagari Aia Angek, Kabupaten Tanah Datar. Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Kamis (27/8/2026).
Tersangka berinisial F (51) mer pakan warga Jorong Kayu Tanduak, diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dalam plastik bening.
Tidak hanya narkoba, pe ugas juga menyita sejumlah alat pendukung kejahatan, termasuk satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp2,7 juta, alat hisap (bong) dengan kaca pirek, pipet runcing, sendok, plastik klip, kantong kain, serta sebuah telepon genggam.
Atas dasar penangkapan berawal dugaan kasus narkoba yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) dini hari, tepatnya pukul 00.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Operasi ini dipicu oleh laporan warga yang diterima Satresnarkoba hanya 15 menit sebelumnya, yakni pukul 00.05 WIB.
Kemudian merespons cepat, personel langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi masyarakat setempat untuk menjaga transparansi proses hukum.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Ia mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.
Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegas Kapolres.
Terhadap tersangka F, penyidik menerapkan pasal berlapis yang berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang. Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy menambahkan bahwa penyidikan masih terus digali untuk mengungkap apakah tersangka F merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar atau bertindak sendiri. ( Edy )